Kamis, April 10, 2025
BerandaAdvetorial DPRD Medan8 Fraksi DPRD Medan Setuju Atas Raperda Tentang Tata Cara Program Penyusunan...

8 Fraksi DPRD Medan Setuju Atas Raperda Tentang Tata Cara Program Penyusunan Perda

MEDAN I Aliantalkshow.com

 

Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Rancangan Peratura Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. Hal ini diketahui saat pembacaan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Medan saat pelaksanaan sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (13/05/2024).

Anggota DPRD Medan menyimak dengan seksama pembacaan pandangan fraksi-fraksi. Senin (13/05/2024)

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan

 

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Ihwan Ritonga, S.E., M.M.,mengatakan, Bahwa keberadaan suatu peraturan daerah tidak terlepas dari hakikat otonomi daerah, dengan keterlibatan langsung masyarakat melalui lembaga DPRD. “Pemerintah Kota Medan dinilai memerlukan suatu regulasi berupa Perda (Peraturan Daerah) sebagai pedoman dan pijakan yuridis bagi Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan” kata H. Ihwan Ritonga saat memimpin sidang paripurna.

 

Dikatakannya, Ini diperlukan dalam pengusulan suatu rancangan peraturan daerah, yakni Perda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah,” tutupnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus SE saat membacakan pandangan fraksi mengatakan, sesuai aturan tata tertib DPRD Kota Medan, maka fraksi PDI Perjuangan memberikan pandangan dengan tetap mengharapkan arah pengaturan Ranperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan benar-benar berdasarkan asas kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan, efektif dan efisien.

 

Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan ke depan.

Anggota DPRD Medan menyimak dengan seksama pembacaan pandangan fraksi-fraksi. Senin (13/05/2024)

Sehingga dalam setiap pembentukan peraturan daerah yang akan dilakukan kedepan benar-benar didasarkan atas pertimbangan skala prioritas dan memiliki daya guna dan hasil guna ditengah masyarakat.

 

Pembentukan Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah sebagai tindak lanjut dari amanah ketentuan perundang-undangan yang ada.

Fraksi PKS DPRD Medan, Bukhari SE saat menyampaikan pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan. “Berkenaan dengan usul atau inisiatif rekan-rekan Anggota DPRD Kota Medan terhadap Ranperda ini, Fraksi PKS sangat mengapresiasi. Kami menilai hal ini sebagai bentuk kepedulian Dewan sebagai penyambung lidah rakyat,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, Bukhari mengatakan, Fraksi PKS memandang perlu diusulkan Ranperda Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan Fraksi PKS menyampaikan alasan dan saran, diantaranya sampai saat ini belum adanya Peraturan Daerah Kota Medan yang mengatur terkait Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, padahal Pemerintah Pusat telah mengatur Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Anggota DPRD Medan menyimak dengan seksama pembacaan pandangan fraksi-fraksi. Senin (13/05/2024)

“Mengingat bahwa setiap daerah memiliki karakter yang berbeda, maka diperlukan Peraturan Daerah untuk menjadi payung hukum yang spesifik di masing-masing daerah. Fraksi PKS berharap Ranperda ini dapat memperhatikan kultur masyarakat dan entitas daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat, tantangan pada era otonomi, dan globalisasi, serta terciptanya good local governance sebagai dari pembangunan daerah yang berkesinambungan,” terangnya.

 

 

Fraksi Demokrat DPRD Medan, Dodi Robert Simamungsong saat menyampaikan pandangan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan. “Kami dari Fraksi Demokrat mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan di BAPEMPERDA  (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Medan yang telah mempersiapkan materi terkait Ranperda ini untuk dibahas” ujarnya.

 

Dikatakannya, DPRD sebagai mitra pemerintah daerah memiliki salah satu kewenangan, yaitu pembentukan Perda. Hasil Perda yang disahkan diharapkan mampu untuk melakukan transformasi social dan demokrasi didaerah. “Sehingga perubahan yang sangat cepat dan tantangan diera ekonomi dan digitalisasi ini, mampu menjawab perubahan yang ada agar tantangan pembaangunan yang berkelanjutan serta tata kelola pemerintah yang baik dan terwujud” terangnya.

 

Lanjutnya, Dalam pembentukan Perda perencana merupakan salah satu tahapan yang sangat penting dalam menghasilkan Perda yang baik. Tidak tumpang tindih dan Perda yang dihasilkan dapat dilaksanakan. “Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” jelasnya.

 

 

Edwin Sugesti Fraksi PAN DPRD Medan, Mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap inisiatip Anggota DPRD Medan. Yang telah mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. “Didalam Pembentukan Peraturan Perudang-undangan dan peraturan Daerah harus didasari pada beberapa asas yakni, 1. Kejelasan Tujuan, yang hendak dicapai, 2 Kelembagaan dan organ pembentuk yang benar, 3, Dapat Dilaksanakan, 4 Dibutuhkan dan bermanfaat, 5. Trasparan dan terbuka dan Kepastian Hukum.

 

 

Abedullah Roni Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan mengatakan, Pembentukan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pembentukkan Perda. yang dilaksanakan berdasarkan dara dan metode yang pasti, baku dan standart. “Sehingga prosedur pembentukkannya dan materi muatan Perda tidak akan bertentangan dengan Peraturan dan Perundang-Undangan kepentingan umum dan atau kesusilaan.

 

Tengku Eswin ST Fraksi Nasdem
Tengku Eswin ST Fraksi Nasdem

 

hal senada juga dikatakan Fraksi Golkar, Nasdem dan  Fraksi Gabungan  DPRD Medan yakni mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap inisiatip Anggota DPRD Medan. Yang telah mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

 

Fraksi Golkar Mulia Asri Rambe
Fraksi Golkar Mulia Asri Rambe

 

Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam memberikan pedoman mengenai tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Medan ke depan.

 

Renville Pandapotan Fraksi Gabungan

Hasil Perda yang disahkan diharapkan mampu untuk melakukan transformasi social dan demokrasi didaerah. Sehingga perubahan yang sangat cepat dan tantangan diera ekonomi dan digitalisasi ini, mampu menjawab perubahan yang ada agar tantangan pembaangunan yang berkelanjutan serta tata kelola pemerintah yang baik dan terwujud. (Alian)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments