MEDAN – Aliantalkshow.com
Belum lama ini Pemko Medan mengesahkan Program Kerja Harapan (PKH) Medan Makmur program ini merupakan turunan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 untuk lansia dan Di stabilitas. Dan juga turunan Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal ini dikatakan, Agus Setiawan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan. Minggu (12/04/2026) saat mengadakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dikatakannya, Program ini dikeluarkan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan.Dan program ini akan diberikan kepada masyarakat yang sama sekali belum mendapatkan bantuan apapun dari program pemerintah.
Sebagai tambahan, selama ini program bantuan itu menggunakan aplikasi dari pusat. “Maka untuk program PKH Medan Makmur ini adalah inisiatif Dewan bekerjasama dengan Pemko Medan. Untuk masyarakat yang sama sekali belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat” terang Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Lanjutnya, Program ini akan saya kawal untuk masyarakat Lansia dan Di stabilitas yang membutuhkan. Dan untuk program ini juga ada beberapa pintu masuknya. Yakni bisa dari Dewan, Kecamatan dan Kelurahan.
Tampak hadir Dedi Rustam Alamsyah Nasution Camat Medan Area, Sahara Ibu Lurah Kotamatsum I, indra Dinas Koperasi, UKM, Pendistribusian, Perdagangan Kota Medan dan Berutu Dinas Sosial Kota Medan serta ratusan undangan sosper. (Alian)





