MEDAN I Aliantalkshow.com
Pemko Medan sudah memiliki Peraturan Dearah (Perda) No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan. Untuk menunjang itu semua, seharus didukung dengan adanya bak-bak sampah. Sehingga masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Hal ini dikatakan, Butong (Foto) Wakli Ketua Komisi II DPRD Medan, Kamis (22/02/2024) saat ditemui diruangannya. “Masyarakat banyak yang mengeluh karena sampah tidak diangkut, khususnya sampah rumah tangga” terangnya.
Dijelaskannya, informasi ini didapat saat mengadakan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) II, dan hal ini nantinya dilaporkan pada Sidang Reses Anggota DPRD Medan. “Supaya nantinya permasalahan ini menjadi skala prioritas Pemko Medan menyahuti aspirasi warga kota Medan” ungkap Politisi Gerindra.
Ditambahkannya, Pemko Medan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, agar mempersiapkan sarana Tempat Pembuangan Sampah (TPS) disetiap kelurahan Kecamatan Marelan. “Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak membuang sampah kesungai, dan memperbanyak armada pengumpul sampa, seperti mobil pengangkut sampah, becak” harapnya. (Alian)