MEDAN | Aliantalkshow.com
Hal ini bermula dari beredarnya informasi akan dilakukannya pembongkaran salah satu cafe yang terletak di Jalan Mahkamah Medan.
Disaat petugas Satpol PP dan Dinas Perkim kota Medan berniat untuk melakukan pembongkaran bangunan Cafe, yang berada persis di samping Rel Kereta Api Jalan Mahkamah tersebut. Namun diduga Ketua DPRD Medan malah menghalangi proses pembongkaran bangunan tersebut.
“Awalnya Petugas Satpol PP dan Dinas Perkim mau membongkar bangunan cafe itu, karena IMB nya gak ada, tapi ketua DPRD Medan malah menghalangi proses pembongkaran tersebut,” ujar salah satu pendemo.
Menurut observasi PMKRI bangunan itu tidak memiliki PBG ditambah telah melanggar UU Nomor 23 tahun 2007 pasal 42 ayat (1 ) dan juga pasal 178 tentang Perkeretaapian.
PMKRI menilai Ketua DPRD Medan telah menyalah gunakan kekuasaannya, pasalnya beliau seharusnya tahu bahwasanya bangunan tersebut tidak akan mendapat PBG.
Mereka menduga Ketua DPRD Medan bekerja tidak sesuai tupoksinya. Aksi unjuk rasa berjalan damai meskipun sempat ada pembakaran ban.
Sebelumnya, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen mengaku dirinya hadir di bangunan tanpa izin tersebut karena adanya laporan warga. “Saya turun karena ada laporan warga. Tidak ada saya bekingi bangunan itu. Ngapain saya bekingi. Kenal pun tidak sama yang punya bangunan. Saya minta dilakukan mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pembongkaran. Hasilnya dsepakati, pemilik bangunan bersedia mengurus izinnya dan membayar retribusinya,” ungkapnya ketika dihubungi wartawan, Senin malam, 9 Desember 2024.
Wong Chun Sen juga menjelaskan, pemilik bangunan bersedia mengurus izin PBGnya. Namun, tidak tuntas sampai bangunan itu selesai. “Seharusnya kalau mau ditindak saat masih proses dibangun. Jangan sudah selesai baru dibangun. Kan jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang dibongkar. Pemilik bangunan itu sudah bersedia mengurus izin dan membayar retribusinya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga mengatakan, bangunan tersebut memang tidak memiliki izin dan berdasarkan kajian dilakukan mereka sulit mendapatkan izin karena berada di sempadan rel.
“Bangunan itu memang tidak mendapatkan izin. Akibat tidak punya izin kami meminta kepada Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran. Sebelumnya sudah dilakukan peringatan terlebih dahulu. Bangunan itu susah mendapatkan izin karena berada di sempadan rel,” tegas Alex.
Kepala Satuan Pol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap mengatakan, mereka hanya melaksanakan apa yang direkomendasikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yakni, melakukan pembongkaran bangunan itu. (Alian/team)