NIAS | Aliantalkshow.com
Perkembangan Penanganan Insiden di Penerbangan IW-1267 Rute Gunungsitoli – Medan Kualanamu pada 13 April 2025. Kini sudah sampai ke tanah Kepolisian Polres Nias. Hal ini dikatakan, Danang Mandala Prihantoro Corporate Communications Strategic of Wings Air dalam Pers Releashya yang dikirimkan langsung ke Whatsapp Aliantalkshow.com. Jumat (18/04/2025).
Dikatakannya, Pramugari yang bertugas dalam penerbangan tersebut telah resmi membuat laporan ke Polres Nias, Sumatera Utara pada 17 April 2025 terhadap pelanggan berinisial MZ yang terlibat dalam kontak fisik saat proses boarding di dalam kabin pesawat. Laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kabin yang tengah menjalankan tugas sesuai standar operasional penerbangan sipil.
Menurutnya, Wings Air menegaskan bahwa perusahaan tetap menempuh langkah hukum untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat, serta memastikan seluruh penumpang mendapatkan pengalaman terbang yang aman dan nyaman. Komitmen ini merupakan bagian dari kontribusi Wings Air dalam mendukung penerbangan sipil yang tertib, aman, dan mengedepankan nilai-nilai tanggung jawab profesional.
Ditambahkannya, Wings Air mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi prosedur keselamatan, ketentuan bagasi, serta arahan awak kabin selama berada di area bandara dan dalam pesawat. Tindakan tidak kooperatif, apalagi menyangkut kontak fisik terhadap awak kabin, merupakan pelanggaran serius dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Diterangkannya, Kami menghargai dukungan seluruh pihak serta masyarakat luas dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan di Indonesia.
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, MZ selaku penumpang (Pelanggan) pesawat Wings Air tidak kooperatif di Penerbangan IW-1267 Wings Air Pada, 14 April 2025 itu. “Insiden yang terjadi saat proses naik pesawat (boarding) sebelum keberangkatan penerbangan W-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025” katanya.
Diceritakannya, Ada seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. “Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang” jelasnya.
Ditambahkannya, Namun, pelanggan MZ menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif.
Masih cerita Danang, Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari.
Diutarakannya, Tindakan ini segera dilaporkan kepada Pilot in Command (PIC) dan selanjutnya kepada petugas ramp-tim operasional darat yang menangani kesiapan pesawat dan keselamatan penumpang di bandar udara.
Selanjutnya, pihak ramp segera berkoordinasi dengan AVSEC (Aviation Security), dan pelanggan tersebut diturunkan dari pesawat untuk penanganan lebih lanjut.(Alian/rel)