Senin, Oktober 13, 2025
BerandaDaerahAgus : Lurah dan Camat Diminta Tanggap Dalam Persoalan Adminduk Sesuai Sosperda...

Agus : Lurah dan Camat Diminta Tanggap Dalam Persoalan Adminduk Sesuai Sosperda No.3 Tahun 2021

 

 

 

MEDAN – Aliantalkshow.com

Anggota DPRD Medan Agus Setiawan menggelar Sosialisasi Perda Nomor.3 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Medan yang berlangsung di Jalan Asia Mega Mas (Halaman Parkir Vihara Gunung Timur), Kelurahan Sukaramai 2, Kecamatan Medan Area, Minggu (14/09/2025).

 

Didampingi Kasi Trantib Kecamatan Medan Area Budi Zulkarnaen mewakili Camat Medan Area, Kasi Pemerintahan Kelurahan Sukaramai 2 Deli Situmorang mewakili Lurah Sukaramai 2, Perwakilan Disdukcapil/Operator Adminduk Kecamatan Medan Area, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Area diwakili Sekretaris PAC PDI Perjuangan Medan Area, Alian Nafiah Siregar, Agus Setiawan mengawali pembukaan Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk menghadirkan Janto Tjiawi dan Achen.

 

Dihadapan ratusan peserta Sosperda, Agus Setiawan menceritakan kenapa kedua orang ini dihadirkan, karena dalam proses kepengurusan biodata baik itu KTP dan KK sangat sulit. Padahal dalam Perda No.3 Tahun 2021 tersebut di Pasal 9 dan Pasal 12, pada intinya kepengurusan paling lama waktunya hanya 7 hari kerja.

 

Bahkan Agus, menyampaikan seperti yang dialami oleh Janto Tjiawi selama 28 tahun mendapatkan identitas tempat tinggal semenjak peristiwa kebakaran pada Tahun 1997 silam.

 

“Pak Janto ini merupakan warga Jalan AR Hakim Gang Titi No.23 Kelurahan Tegal Sari, Medan Denai harus melewati proses panjang termasuk kepengurusan di Kumham Sumut. Bahkan ini juga nanti kita akan perjuangkan agar Pak Janto mendapatkan hak kependudukan kembali,”ucap Politisi Muda PDI Perjuangan yang konsern dengan permasalahan sosial.

 

Bahkan ia menyebutkan untuk operasi katarak saja, seorang Janto juga melewati proses panjang.

 

Masih dipertemuan itu, Agus juga menghadirkan Achen yang mengatakan bahwa ibunya tidak bisa berangkat berobat keluar negeri dikarenakan permasalahan biodata kependudukan.

 

Terungkap menurut Achen bahwa Ibu dulu pernah mengurus paspor untuk keluar negeri namun jasa calo, pada waktu ia tidak memperhatikan nama yang tertera sehingga ketika kepengurusan kembali menjadi rumit ada dua nama di paspor dengan satu alamat.

 

Sehingga pihak imigrasi meminta agar mengurusnya ke pengadilan. Nah disitu menurut warga Jalan Selam bahwa ibunya yang masih berstatus warga

Jalan Elang, Sei Sikambing tidak pergi padahal memerlukan penanganan medis dikarenakan sakit stroke. Ditambahkan bahwa pengakuan surat domisili dari kelurahan sangat sulit didapat.

 

“Jadi yang kita harapkan dalam pelaksanaan Sosperda ini mereka mengerti akan haknya sebagai warga Kota Medan. Dan untuk itu kita minta kordinasi antara Kepling, Kelurahan, Kecamatan dan Disdukcapil Kota Medan sehingga masalah biodata bisa lebih update,”ucap Agus lagi.

 

Lebih lanjut pada sosialisasi Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yakni Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas meminta kepada warga yang hadir, ini bukan sekedar kegiatan seremonial, datang hadir, dengan sambutan lalu pulang akan tetapi bisa mengutarakan permasalahan kependudukan.

 

Saat sesi tanya jawab, ternyata masalah kependudukan ini cukup banyak dinamika, bahkan Maria warga Jalan Kapten Jumhana Lingkungan 15 Kelurahan Sukaramai 2, ini menyebutkan bahwa ia dan anaknya yang sudah kelas 6 SD, tidak memiliki identitas diri baik KK maupun KTP, padahal anaknya butuh kepengurusan data KK dan Akte lahir.

 

Hal yang sama diutarakan David Shiung yang menyampaikan bahwa Cucu belum memiliki akte lahir. Dan Sekretaris PAC Medan Area Alian menyampaikan ada warga dari Kota Padang Sumatera Barat sudah lama dan menetap di Kota Medan akan tetapi nyatanya untuk meminta surat rujukan tidak balik ke kampung halaman karena keterbatasan dana lantaran keseharian sebagai penarik becak bermotor.

 

Menyikapi itu, Agus mempersilahkan Isma perwakilan atau Operator Disdukcapil di Medan menyampaikan kepada Maria hendaknya berkoordinasi dengan Kepling 15 dan Kelurahan Sukaramai 2 dalam Kasi Pemerintahan.

 

Lalu ia menyampaikan kalau memang tidak ada sama sekali bisa bermohon meminta surat tempat tinggal domisili sementara di Jalan Kapten Jumhana lalu membawa surat ke bagian data yang berada di Lantai 3 l Disdukcapil Kota Medan.

 

Senada dengan itu Kasi Pemerintahan Sukaramai 2, Deli Situmorang menyampaikan agar Maria bisa hadir jam 8, dan sebelum itu dengan Kepala Lingkungan 15, tempat ia berdomisili sementara saat ini.

 

Sedangkan untuk permasalahan David Shiung, Isma menyampaikan untuk buat akte sebaiknya mendatangi pihak klinik atau rumah sakit saat cucu David Shiung dilahirkan, lalu bawa ke Disdukcapil akan tetapi ini harus terlebih mengurus nama si anak ke dalam KK

 

Untuk menjawab pertanyaan dari Alian yang merupakan Sekretaris PAC PDI Perjuangan Medan Area, seharusnya membawa surat rujukan dari Kota Padang, sebab Medan dan Padang itu sudah berbeda kota maupun provinsinya.

 

Nanti yang bersangkutan datang ke Disdukcapil Kota Medan dilantai 3, nantinya dibuat surat pernyataan dari si pemohon sehingga data kependudukan bisa berpindah ke Medan tanpa harus ke Padang.

 

Lalu Wakil Rakyat dari PDI Perjuangan ini pun bertanya apakah bisa, Isma menjawab bisa karena sudah pernah kejadian seperti itu. Namun orang yang langsung datang ke Disdukcapil Kota Medan tidak bisa diwakilkan.

 

Begitu buat Pak David Shiung agar menyampaikan kedua orang tua anak ini harus datang ke Disdukcapil untuk buat akte. Dan begitu juga buat Maria nantinya setelah keluar rekomendasi dari pihak kelurahan.

 

Sementara itu, Agus menyampaikan bahwa ia akan mengawal perkara ini sampai selesai, Bapak dan Ibu yang menjadi peserta Sosperda tak perlu saya langsung akan memantau perkembangannya.

 

Begitu juga ada berapa warga yang bertanya soal lampu penerangan yang tidak hidup, seperti di Gang C, Gang Cempaka di Jalan Rahnadsyah Kelurahan Kota Narsum 1 ini akan diteruskan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

 

Sebelum menutup pertemuan Sosialisasi, Agus Setiawan memberikan nomor HPnya untuk dicatat silahkan hubungi saya apa permasalahan ini akan segera tindaklanjuti.

 

Dikatakan Saya ini Anggota DPRD Medan yang dipilih oleh Bapak/Ibu, jadi saya siap melayani bapak dan ibu apalagi untuk masalah administrasi.

 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tidak hanya sekedar dialog akan tetapi kerja nyata menyikapi apa yang disampaikan.(Alian/rel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments