MEDAN : Aliantalkshow.com
Berbagai informasi didapatkan terkait pelayanan kesehatan dirumah sakit dan permasalahan yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Hal ini terungkap saat Agus Setiawan melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Nomor 4 tahun 2012 Sistem Kesehatan Kota Medan. Minggu (26/10/2025) dijalan Amaliun Kelurahan Komat II Kecamatan Medan Area. “Saya tidak memungkiri kadang-kadang ada oknum yang bermain dibawah” ujar Agus Setiawan Anggota DPRD Kota Medan Komisi III.
Dimintanya, Jika ada kendala dilapangan hubungi saya nanti disana. Dan akan didampingi, biasanya kalau kondisi gawat sekali kita bantu. Biasanya saya akan kordinasi langsung ke Direktur Rumah Sakit kita coba.”Tapi kalau kita coba ternyata gak bisa berarti memang full” ungkapnya.
Diutarakannya, Ada juga memang sudah bolak balik kesana tapi tidak juga jadi perhatian. Ya terpaksa kita viralkan, karena biasanya kadang kalau gak ada viral gak ada keadilan. “Itupun kalau sudah nakal sekali, untuk itu kita sama-sama tuntut keadilan itu” tegasnya.
Dijelakan, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini menjelaskan bahwa Kota Medan juga memiliki Univers Health Coverage (UHC). Jadi hanya bermodalkan KTP saja warga kota Medan sudah bisa berobat ke Rumah sakit.
Sementara itu, Imam perwakilan dari BPJS Kesehatan mengatakan, bahwa sejak tahun 2022 Pemko Medsn sudah memiliki UHC. “Dan dari 33 Kabupaten kota hanya 2 yang belum memenuhi syarat UHC yakni Deliserdang dan Labuhan Batu Utara” terangnya.
Lanjutnya, Kota Medan menjadi UHC Prioritas jadi yang membiayai pengobatan warga kota Medan adalah dari pemerintah Sumatera Utara. “Jika pemerintahnya tidak bisa mengcouver” ujarnya.
Dimintanya, agar para peserta BPJS Kesehatan juga melihat atau memperhatikan juga apakah kartu BPJS Kesehatan aktif apa tidak. “Jangan disitu mau berobat baru memperhatikan karunia” pintanya. (Alian)




