Selasa, Januari 13, 2026
BerandaKesehatanWakil Ketua DPRD Kota Medan : Rumah Sakit Tidak Boleh Persulit Pasien

Wakil Ketua DPRD Kota Medan : Rumah Sakit Tidak Boleh Persulit Pasien

 

MEDAN – Aliantalkshow.com

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menegaskan rumah sakit tak boleh persulit pasien. Sebab, Pemkot Medan dan Pemprov Sumut sudah Universal Health Coverage (UHC). Sejak saat itu, warga dapat berobat hanya menggunakan KTP.

 

Hal ini dikatakannya, Senin (10/11/2025) saat ditemui di gedung DPRD Medan. “Hal ini sesuai Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan” jelasnya.

 

Dikatakannya, Kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib di penuhi oleh pemerintah. “Sekarang berobat cukup pakai KTP. Tidak perlu lagi ribet dengan surat rujukan atau syarat lain. Kalau ada rumah sakit mempersulit, laporkan saja. Sebut nama saya, nanti akan saya tindaklanjuti,” tegasnya.

 

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, DPRD bersama Pemkot Medan telah berkomitmen memperluas jangkauan pelayanan kesehatan, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh perawatan medis cepat dan layak tanpa terkendala administrasi.

 

 

 

Hendra juga menegaskan, tidak ada alasan apapun rumah sakit menolak pasien. “Kalau ada rumah sakit menolak pasien, apalagi warga tidak mampu, akan kita panggil dan beri peringatan. Tidak boleh ada lagi penolakan pasien. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

 

Pembangunan kesehatan, kata Hendra, tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga di perlukan sinergi antara sektor swasta, tenaga medis dan masyarakat. “DPRD akan terus melakukan pengawasan, agar seluruh fasilitas kesehatan di Medan beroperasi sesuai standar pelayanan minimal (SPM),” katanya. (Alian/Isp)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments