MEDAN – Aliantalkshow.com
Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dapat bijaksana dalam membahas Peraturan Walikota (Perwal) tentang rencana penurunan tarif parkir roda empat dan roda dua di daerah kota Medan.
Menurutnya, penurunan tarif parkir harus sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak memberatkan. Apalagi, permasalahan Perwal Parkir di Kota Medan terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di tepi jalan umum selama ini banyak menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat.
“Jangan sampai perwal selesai namun implementasi nya malah merugikan masyarakat, ” ujarnya, Rabu (10/09/2025).
Agus Setiawan menyebut, keributan antara juru parkir dan masyarakat pada saat melakukan pembayaran parkir tepi Jalan harus dapat dihindari dengan adanya kekuatan hukum yang cukup. Sehingga tidak memunculkan image petugas parkir ilegal.
Agus menilai tarif parkir sesuai Perda No.1 Tahun 2024 untuk roda dua adalah sebesar Rp. 3000 dan untuk roda empat sebesar Rp.5000. Ini juga telah banyak menuai protes dari masyarakat. “Kita berharap penurunan tarif parkir itu tidak memberatkan masyarakat dan dapat menjadi pemasukan asli daerah resmi bukan malah pemasukan ke kantong pribadi sekelompok orang, ” terangnya.
Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini tentunya mendukung rencana Walikota Medan bersama Dinas Perhubungan Kota Medan yang sedang melakukan pembahasan tentang penurunan tarif parkir ini dan dia ingin nantinya dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan perparkiran di kota Medan.
“Masyarakat mengharapkan penurunan tarif retribusi parkir di Medan, bukan penurunan Perda itu sendiri, mengingat adanya masalah seperti penurunan pendapatan retribusi parkir dan tidak optimalnya sistem e-parking. Harapan ini muncul karena masyarakat merasa beban biaya parkir cukup tinggi, “ucap wakil rakyat yang duduk di komisi III DPRD Kota Medan ini.
Seperti diketahui, Walikota Medan bersama Kepala Dinas Perhubungan kota Medan, Erwin Saleh tengah membahas Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan tentang penurunan tarif parkir roda dua dan roda empat di kota Medan.
Dimana nantinya Perwal akan mengatur untuk tarif parkir roda empat Rp.4000 dan roda dua Rp.2000. Setelah pembahasan selesai rencana nya penurunan tarif parkir tersebut akan diberlakukan pada tahun ini. (Alian/rel)