Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBisnisDavid Roni: Perusahaan Musim Mas Masih  kekurangan Perizinan Dan Sertifikasi 

David Roni: Perusahaan Musim Mas Masih  kekurangan Perizinan Dan Sertifikasi 

 

MEDAN – Aliantalkshow.com

Komisi III DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke beberapa perusahaan besar di wilayah Medan Utara. PT. Musim Mas yang beralamat di Jalan Kol. Yos Sudarso Km. 7,8 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli Kota Medan salah satu yang dikunjungi, Senin (07/07/2025).

 

Rombongan Wakil rakyat kota Medan bidang ekonomi ini dipimpin langsung oleh sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, SE dan turut serta Wakil ketua DPRD Kota Medan dari fraksi Gerindra, H. Zulkarnaen SKM, dan anggota Komisi III antara lain Hj. Sri Rezeki (F.PKS), Drs. Godfired E Lubis (F.PSI), dr. Faisal Arby M. Biomed (F.NasDem), Eko Afrianta Sitepu (F.Hanura), dr. Dimas Sofani Lubis (F.Golkar), Perwakilan Dinas PTSP Kota Medan, Perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, perwakilan kelurahan Sei Mati, perwakilan Satpol PP Kota Medan dan staf komisi III.

 

Para legislatif dari komisi III DPRD Kota Medan ini diterima langsung oleh perwakilan pihak perusahaan PT. Musim Mas, Yuwandi, general Manajer Corporate Departement, Rudi dan Fendi.

 

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga mengatakan kedatangan mereka bersama Wakil Ketua DPRD Kota Medan adalah tugas Komisi III dalam melakukan tugas pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan produktifitas di wilayah kota Medan termasuk Medan Utara. David Roni G Sinaga menyebut, mereka ingin melihat dan bertemu langsung dengan pihak perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan perusahaan dalam pembayaran pajak dan apakah sudah sesuai regulasi.

 

Selain itu sebut politisi partai PDI Perjuangan asal dapil 4 kota Medan ini, perlunya pihak perusahaan memperlihatkan dokumen Amdal, sertifikat halal, surat izin edar dari BPOM, sertifikat limbah B3, izin lokasi, K3, pengelolaan limbah cair, izin keamanan, izin usaha, izin keamanan dan kebakaran, izin penyimpanan minyak dan lain sebagainya.

 

“Apa saja kendala pihak perusahaan atas perizinan yang sedang di urus. Dan bagaimana suatu barang yang belum memiliki izin namun sudah produksi. Apakah ada pajak yang belum selesai dibayarkan, dan apakah perusahaan ada memproduksi minyak goreng ‘Minyak Kita’, yang menjadi kewajiban setiap perusahaan sesuai Permendag No 18 tahun 2024 yang menyebutkan setiap perusahaan produksi minyak goreng harus memproduksi 30 persen ‘Minyak Kita’, “ujarnya.

 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari fraksi Gerindra H. Zulkarnaen SKM menyampaikan aspirasi yang dia terima saat pelaksanaan sosialisasi perda anggota DPRD Kota Medan baru baru ini yang dia laksanakan di Kelurahan Mabar Hilir. Zulkarnaen menyebut, ada keluhan masyarakat dia terima tentang keberadaan PT. Musim Mas dimana masyarakat sekitar tidak merasakan manfaatnya.

 

“Dari hasil Sosper yang saya lakukan, keluhan masyarakat tentang kebisingan. Selain itu, mereka tidak merasakan dampak keberadaan pabrik. Tidak adanya rekrutmen pekerja dari warga sekitar, ” ucap nya.

 

Bahkan lanjut politisi dari partai Gerindra kota Medan ini lagi, dia juga sudah menerima surat pernyataan warga yang diketahui oleh kepala lingkungan terkait keberadaan pabrik yang tidak berdampak.

 

“Apalagi sesuai peraturan pemerintahan bahwa pabrik wajib mempekerjakan warga sekitar. Keluhan ini saya terima saat pelaksanaan Sosper di kelurahan Mabar. Kalau tidak salah lingkungan 11 dan 13,” ucap nya.

 

Golfried, politisi dari partai Solidaritas Indonesia menanyakan pajak retribusi dan PBB, pajak reklame merek, CSR perusahaan yang dilakukan.

 

“Kami juga ingin mendengar, bagaimana prosedur CSR yang dilakukan perusahaan. Berapa nilai CSR. Apakah sudah sesuai dengan peraturan dan regulasi, ” ucapnya.

 

Menjawab pertanyaan dari komisi III DPRD Kota Medan tersebut, Yuwandi perwakilan pihak PT. Musim Mas mengaku perusahaan mereka sudah memiliki dokumen perizinan yang lengkap.

 

“Terkait CSR, setiap tahun perusahaan ada program CSR, ada di Tanjung Mulia, Kim3. kita ada konsultasi publik. Sejauh ini ada beberapa kelurahan di wilayah dekat perusahaan yang kami lakukan kerjasama. Setiap lebaran dan tahun baru perusahaan selalu memberikan bantuan sosial dan juga hewan kurban. Sunatan massal dan sembako bagi masyarakat sekitar seperti di Titi Papan, sekitar 300 paket. Untuk CSR nya kami bagikan sendiri, “sebut nya.

 

Terkait adanya keluhan masyarakat di kelurahan Mabar yang belum merasakan dampak keberadaan perusahaan, Yumandi mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat dan kepala lingkungan. ” Kami juga ingin keberadaan kami bermanfaat bagi warga sekitar perusahaan, “ucapnya.

 

Yuwandi juga menambahkan, peeusahaan mereka memiliki 1500 karyawan. Dan selalu menggandeng orang-orang sekitar pabrik. Pada proses rekrutmen pekerja, perusahaan juga ada menerima warga sekitar namun sesuai prosedur dan jabatan yang dibutuhkan.

 

“Untuk pembayaran PBB tahun 2025, kemarin kami dihimbau percepatan pembayaran. Jatuh tempo di bulan Agustus, namun Mei sudah kami bayar. Dengan luas lahan 4,4 hektar, perusahaan membayar pajak PBB Rp 1,2 miliar antara lain Tanjung Mulia, Martubung dan Mabar, “jelasnya.

 

Salomo perwakilan dari PTSP kota Medan pada pemaparannya mengatakan adanya temuan mereka dimana PT.Musim Mas memiliki 34 KBLI.

 

“Dan ada temuan pada beberapa KBLI yang belum dilaporkan. Meski ada juga yang telah dilaporkan. Ada 2 lokasi KBLI yang sama, saran kami agar kami hapus agar tidak ada simpang siur perizinan, ” ujarnya.

 

Salomo juga menambahkan, ada beberapa produksi yang belum terbit izinnya agar segera di urus. Contoh, industri minyak goreng kelapa sawit yang beralamat di jalan Pancing dan Jalan Yos Sudarso.

 

” KBLI 38220, pembuangan limbah berbahaya. KBLI 20232, industri kosmetik termasuk pasta gigi yang juga belum dilaporkan. Kami berharap ini dapat segera dilaporkan, “ungkap Salomo.

 

David Roni G Sinaga selanjutnya mengatakan dari hasil pertemuan yang dilakukan diketahui masih adanya perizinna dan sertifikasi yang belum selesai. ” Dari sini kita mengetahui dimana kelemahannya sehingga izin belum dikeluarkan. Untuk itu kami menghimbau kepada PT. Musim Mas untuk segera mengurus izin yang belum keluar. Namun, kami akan terus melakukan pengawasan hingga izinnya terbit, “terang David Roni G Sinaga.

 

Dari pertemuan itu, Komisi III DPRD Medan sepakat untuk memanggil kembali PT. Musim Mas pada rapat dengar pendapat (RDP) dan diminta untuk membawa semua dokumen perizinan yang dimiliki untuk dibahas dan dicarikan solusinya.

 

” Pada dasarnya, pemko Medan tidak ingin menghambat perusahaan untuk berinvestasi namun agar diikuti regulasi dan aturan sesuai undang undang yang berlaku. Karena pajak merupakan salah satu pemasukan PAD yang manfaatnya untuk kemajuan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, “sebut nya. (Alian/rel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments