MEDAN I Aliantalkshow.com
Adanya rencana Pemkot Medan menaikkan retribusi sampah sampai 500% membuat DPRD Medan akan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024.
Hal ini disampaikan Afif Abdillah (Foto)Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Daerah. Sabtu (27/04/2024) ketika dikonfirmasi wartawan. “Adanya tudingan bahwasanya Pansus tidak peka terhadap rencana kenaikkan tarif retribusi sampah mencapai 500%. Semua kajian mengenai kenaikkan tariff itu dari dinas terkait” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Husni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan mengatakan, adanya penolakkan dari masyarakat terkait kenaikkan retribusi sampah 500% hal positif. Dan tentunya ini menjadi bahan evaluasi bagi eksekutif dan legislative.
Dijelaskannya, besaran tarif retribusi sampah kota Medan berdasarkan Perda No. 1 tahun 2024 yang telah disahkan. Dan ini sudah melalui berbagai proses dan melalui kajian. “Implementasi retribusi sampah mengaju pada Perda No.1 tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Januari 2024” terangnya.
Dijelaskannya, Diperda itu sudah dijelaskan adanya kenaikkan tarif retribusi sampah rumah tangga dan sudah menjadi produk hukum. “Itu subtansinya, sehingga menerapkan Perda itu” ungkapnya. (Alian/In)