MEDAN | Aliantalkshow.com
DPRD Kota Medan melakukan Perubahan, Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Medan No. 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib. Perubahan Peraturan akhirnya disetujui Pimpinan DPRD Medan.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengatakan, Mekanisme Pembentukan Peraturan DPRD tetap berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah serta perubahannya.
Dikatakannya, Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan No.1 tahun 2018 tentang Tata Tertib ini dipandang perlu dilakukan. Karena banyak ketetapan yang harus disesuaikan, dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini. “Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan kota Medan” terang Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Pansus Dedy Aksyari Nasution membacakan Laporan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Medan No.1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan. (Alian)