MEDAN I Aliantalkshow.com
Bagi para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam menjalankan usaha membutuhkan payung hukum agar saat melakukan usaha terasa nyaman. Dan perlindungan dalam bentu apapun khususnya dalam pengembangan usaha.
Hal ini dikatakan Edwin Sugesti Nasution (foto) saat membacakan Pandangan Fraksi PAN pada Sidang Paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah). Senin (18/03/2024) dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala dan Bahrumsyah. Tampak hadir juga Walikota Medan Muhammad Boby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman dan Sekda Wiriya Alrhahman dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakannya, Dengan adanya Perda (Peraturan Daerah) tentang Perlindungan dan Pengembangan pada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang telah menjadi payung hukum dalam menjalankan usaha. “Karena selama ini para pelaku usaha UMKM belum optimal memiliki kebijakkan tentang pencadangan usaha, pendanaan dan pengembangan” terangnya.
Menurutnya, UMKM merupakan suatu usaha yang mampu memperluas lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. UMKM juga berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. (Alian)