MEDAN – Aliantalkshow.com
Beredar informasi, 4 anggota DPRD Medan dipanggil Kejatisu terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro. Tim Penyidik Kejatisu telah menjadwalkan pemanggilan mereka dan menyurati Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, Kamis (14/08/2025) yang berisikan bantuan pemanggilan ke 4 anggota Komisi 3 tersebut.
Keempat anggota dewan tersebut adalah Salomo TR Pardede, David Roni Ganda Sinaga, Godfried Lubis dan Eko Aprianto Sitepu. Mereka dijadwal hadir memberi keterangan di Kejati Sumut Kamis dan Jumat bulan ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya maupun panggilan ponsel, Rabu (20/8/2025) pagi sampai malam hari belum juga berkenan memberikan jawaban, apakah surat tersebut sudah diterimanya.
Sebagaimana informasi yang diperoleh, Selasa (19/8/2025), pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan. Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan pengaduan pengusaha mikro.
Anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried Effendi Lubis yang ikut dalam pemanggilan tersebut membenarkan dia dan tiga rekannya sesama Komisi 3 dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memberi keterangan terkait dugaan pemerasan.
“Benar, saya dan tiga rekan kami sesama Komisi 3 dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut untuk memberi keterangan terkait dugaan pemerasan. Saya akan hadir dalam panggilan tersebut hari Senin (25/8/2025), karena kami sekarang sedang jadwal perjalanan dinas ke luar kota,” terang politisi PSI ini kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Dia mengungkapkan, dalam pemanggilan ini dia akan hadir memberi keterangan terkait pengaduan seorang pengusaha terhadap Salomo, terkait dugaan pemerasan saat sidak ke sejumlah tempat hiburan April lalu. Sebelum surat pemanggilan datang ke Sekretariat DPRD Medan, Godfried mengemukakan bahwa Kejati Sumut terlebih dahulu memanggil Sekwan Ali SIpahutar dan Kabag Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Medan Andreas Willy Simanjuntak.
Menurut Godfried, pihak Kejati menanyakan siapa-siapa saja anggota DPRD Medan yang ikut Sidak ke tempat hiburan April lalu. Komisi 3 terdiri dari 11 orang dan yang ikut Sidak waktu hanya 4 orang. “Tapi kami didampingi Satpol PP, Bapenda, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan dan unsur kelurahan serta kecamatan, ada sekitar 30 orang kami waktu itu. Makanya, isi surat Kejaksaan tersebut meminta kami memberi keterangan,” terangnya.
Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar yag hendak dikonfirmasi tidak mengaktifkan Ponselnya sepanjang hari ini. Sedangkan Kabag Hukum dan Persidangan Andreas Willy Simanjuntak membenarkan Kejaksaan meminta keterangan kepada Sekwan pekan lalu. “Memang saya ada diajak Sekwan mendampinginya, tapi tidak ikut karena ada kesibukan saya waktu itu, tapi saya tidak mengikuti perkembangannya,” ujar Andreas.(Allan/rel)