MEDAN – Aliantalkshow.com
Ketua Komisi IV Paul Mei Anton (foto) meminta Pemko Medan menyetop Pembangunan Perum Komplek Utama Geoju jalan Mapilindo Kecamatan Medan Perjuangan.
Hal ini disampaikannya, Selasa (07/10/2025) saat meninjau lokasi perum Komplek Utama Geoju. “Sebab, bangunan tersebut melanggar izin sesuai ketentuan dari Pemkot Medan” jelasnya di dampingi Lailatul Badri.
“Stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG. Satpol PP harus menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul.
Satpol PP, pinta Paul, agar tegas menegakkan peraturan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Senada dengan itu, Lailatul Badri, mengaku Komisi IV DPRD Kota Medan kesal. Sebab, sudah 2x pemilik bangunan dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP), namun pemilik tidak pernah hadir ke gedung DPRD Kota Medan. “Makanya kita turun meninjau langsung. Kendati melanggar izin, pembangunan terus berlangsung dan hampir rampung,” kesal wanita yang akrab disapa, Lela, itu.
Lela juga meminta, Satpol PP Kota Medan untuk menyetop Pembangunan serta menyarankan agar pemilik untuk melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Dari tinjauan di lapangan, bangunan Komplek Utama Geoju terdapat 12 unit dengan 2 lantai. Dari izin yang sudah terbit, pihak pengembang hanya memiliki 9 unit dengan peruntukan perumahan.(Alian/Isp)




