MEDAN I Aliantalkshow.com
Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan De Tonga Hotel Medan yang sudah memilki izin Opersional namun dikarenakan adanya peraturan baru jadi harus melakukan migrasi/memperbarui izinnya. Hal ini dikatahui saat berlangsungnya RDP pada Senin (21/04/2025) diruang Komisi III DPRD Medan.
RDP Komisi III DPRD Medan dipimpin David Roni Ganda Sinaga Sekretaris didampingi HT. Bahrumsyah SH.MH dan para Anggota Komisi III. “De Tonga Hotel Medan belum memiliki izin reklame parkir dan ABT (Air Bawah Tanah)” jelasnya.
Dikatakannya, Komisi III DPRD Kota Medan mendukung kegiatan para pelaku usaha, tapi juga harus mendukung regulasi yang dikeluarkan Kepala Daerah. “Pengawasan ini dilakukan untuk menyelamatkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan” katanya.
Ditambahkannya, Agar tidak masuk kekantong pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga PAD kota Medan dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Tampak hadir pada pertemuan tersebut diantaranya, dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan serta pihak De Tonga Hotel Medan. (Alian/Smart)