Kamis, April 10, 2025
BerandaBisnisKomisi III RDP Dengan Pemilik Grand Station KTV Medan

Komisi III RDP Dengan Pemilik Grand Station KTV Medan

 

MEDAN I Aliantalkshow.com

Komisi III DPRD Medan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja (Kunker) di Grand Station KTV Medan terkait pajak dan perizinan dengan cara memangil pemilik diruangan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selasa (18/03/2025) digedung DPRD Medan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Pardede SE MM mengatakan, Kepada Bapeda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Medan untuk mengeluarkan surat tagihan pembayaran kekurangann pajak dan melakukan pengecekkan ulang terkait laporan pajak Grand station KTV Medan.

Dikatakannya, Dan harus meningkatkan pengawasan internal dilingku Bapeda, mengingat pemungutan setoran pajak dikota Medan ini sistemnya sentralisasi. “Grand Station KTV tidak diperkenankan atau ditidak dibolehkan menjual minuman beralkhohol sebelum terbit izinnya”, tegasnya.

Sementara itu , Plt. Kepala Bapeda Kota Medan T. Roby Chairi SIP. MSi mengatakan, bahwa Grand Station KTV Medan hanya menyetor pajak sebesar Rp. 60 Juta. Artinya hanya setengah dari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nurbaiti Harahap S.Sos MAP mengatan, bahwa Grand Station KTV Medan tidak ada izin untuk pen jualan minuman beralkohol.

Komisi III meminta, Kepada Dinas Koperasi, UKM Pendistribusian dan Perdagangan kota Medan dan Satpol PP untuk mengawasi izin penjualan minuman beralkohol serta merekomendasikan Polrestabes Medan untuk memeriksa Grand Station KTV terkait dugaan penyalah gunaan narkoba.

Tampak hadir pada RDP tersebut antara lain, Bapeda Kota Medan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. (Alian)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments