MEDAN I Aliantalkshow.com
Komisi III DPRD Medan sedang genjar-genjar terhadap penunggak pajak dikota Medan, dimana sebelumnya melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Grand Station KTV Medan. Usai itu RDP dengan pemilik Hotel Aiho Medan. Selasa (18/03/2025) digedung DPRD Medan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Medan Salomo Pardede SE MM mengatakan, Hotel Aiho Medan sudah 3 kali mendapatkan surat peringatan terkait tunggakan pajak. “Dan setelah dilakukan pengecekkan data izin Bar dan Izin Air Bawah Tanah (ABT) berlum terverivfikasi” kata Salomo didampingi Sekretaris Komisi III David Rani Ganda Sinaga SE beserta anggota Komisi III turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen SKM
Lanjutnya, Selain itu juga Scoprpio KTV dan Bar Hotel Aiho Medan tidak lengkap. “Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan untuk hotel Aiho Medan, jika dalam waktu 2 hari kedepan tunggakan pajak tidak dibayarkan. Maka Hotel Aiho Medan akan disegel” tegasnya.
Ditambahkannya, terhadap dinas terkait untuk memeriksa ABT Hotel Aiho Medan dan terkaitn Scorpio KTV dan Bar tidak diperbolehkan beroperasi terhitung hari ini sampai izinnya terbid dan lengkap.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen SKM mengatakan, para pelaku usaha jangan sembarangan membuat izin usaha. Dan harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. “Jangan dibuat resiko rendah padahal operasionalnya menengah tinggi” ujarnya.
Dimintanya, Kepada Bapeda Kota Medan harus benar-benar mengawasi terkait setoran pajak ini. “Karena tugas kita adalah menjaga marwah pemerintah kota Medan dan bagaimana Pendapat Asli Daerah (PAD) kota Medan ini meningkat” harapnya.(Alian)