MEDAN – Aliantalkshow.com
Komisi IV DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stakeholder terkait, Senin (26/1/2026). Rapat berlangsung di ruang kerja Komisi IV DPRD Medan dan menyoroti lemahnya pengawasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdampak pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat tersebut terungkap berbagai laporan masyarakat terkait banyaknya bangunan ruko hingga perumahan mewah yang diduga tidak memiliki PBG. Bahkan, sejumlah bangunan yang telah mengantongi izin justru tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton, dengan menghadirkan perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta para camat dan lurah di lokasi bangunan bermasalah.
Paul Mei Anton memaparkan sejumlah lokasi pembangunan yang menjadi sorotan Komisi IV berdasarkan laporan yang diterima. Di antaranya puluhan bangunan perumahan mewah dan ruko bertanda seng biru di Jalan Bahagia Bypass, Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota. Selain itu, terdapat bangunan ruko di Jalan Kakap, persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, yang diduga melanggar izin PBG karena seharusnya dibangun dua lantai namun faktanya berdiri hingga lima lantai.
Tidak hanya itu, Komisi IV juga menyoroti pembangunan Perumahan City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia. Bangunan lain yang turut menjadi perhatian berada di Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung; Jalan Asrama, Kecamatan Medan Timur; Jalan S. Parman, Kecamatan Medan Baru; Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota; serta sejumlah lokasi lain sesuai agenda pengawasan.
Berdasarkan temuan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus, melengkapi, maupun menyesuaikan dokumen administrasi PBG sesuai ketentuan. Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG, guna menegakkan aturan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD dari sektor perizinan bangunan. (Alian/rel)




