MEDAN | Aliantalkshow. com
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan akan berlangsung pada 27 September 2024. Untuk mensukseskan pergelaran Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini Wali kota dan Wakil Wali Kota Medan. Maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan buka pendaftaran hari ini 27-29 Agustus 2024. Keputusan jadwal pendaftaran yang dilakukan KPU Kota Medan mengacu kepada surat KPU RI nomor 1692 tanggal 23 Agustus tahun 2024.
Taufiqurrahman Munthe Ketua Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Medan mengatakan, dalam surat KPU RI menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) terakhir, yaitu Pemilu tetap. Senin (26/08/2024) saat ditemui diruangnya. ” DPT Kota Medan yang tercantum pada pemilu terakhir berjumlah 1.853.458 pemilih, sedangkan suara sah 1.179.881″ jelasnya.
Dengan demikian, katanya bahwa bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan. “Dengan jumlah penduduk lebih dari 1 Juta pemilih syarat minimal
atau setara 6,5% dari suara sah pada pemilu tahun 2024. “6,5℅ dari 1.179.881adalah 76.693” terangnya.
Ditegaskannya, KPU Kota Medan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan MK. “Penerimaan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dilaksanakan di kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan. ” Pembukaan pendaftaran dimulai Selasa 27- Kamis 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.59 Wib. (Alian)