MEDAN | Aliantalkshow.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam D’Red KTV & Club, Jalan Gagak Hitam/Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (15/5/2025) dan Jumat (16/5/2025). Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 10 butir ekstasi dijadikan sebagai barang bukti, yang diduga diperjualbelikan oleh waiters maupun manajemen.
Atas penggerebekan tersebut, Kadis Pariwisata Kota Medan Oddy Batubara mengatakan, pihaknya akan menunggu penetapan dari Polda Sumut apakah menetapkan tempat hiburan malam tersebut melakukan tindak pidana. “Saya akan menanyakan kepada Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak tentang perkembangan kasus tersebut,” kata Oddy Batubara kepada wartawan, Selasa (20/5).
Oddy menjelaskan, untuk tempat hiburan, Dinas Pariwisata sifatnya administrasi. Setelah kejadian barulah pihaknya bisa menindaklanjuti, kecuali kalau tidak ada izinnya barulah bisa ditindak, tapi D’Red KTV&Club memiliki izin.
Setelah ada penetapan tindak pidana dari Polda, Oddy mengatakan barulah pihaknya akan merekomendasikan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Dinas Pariwisata Sumut bahwa ada kejadian mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dan digerebek polisi.
“Kita lihat dulu, apakah pemilik ikut terlibat dalam peredaran narkoba tersebut atau tidak, kami belum mendapatkan informasi, jika Polda Sumut telah menetapkan diskotik tersebut benar melakukan pengedaran ekstasi, kami mengusulkan kan kepada PTSP Pemprov Sumut supaya izinnya dicabut,” tegas Oddy.
Sementara anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut karena belakangan ini Komisi 3 intens mengadakan rapat evaluasi dengan dinas-dinas sebagai mitra kerja.”Terkait peristiwa itu nanti kami pelajari dulu,” kata Godfried Lubis. (Alian/Rel)