Senin, Juni 23, 2025
BerandaLifestyleHealthRapat Paripurna DPRD Medan Dalam Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Perda Nomor 3...

Rapat Paripurna DPRD Medan Dalam Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanpa Rokok

MEDAN – Aliantalkshow.com

DPRD Medan menggelar rapat paripurna Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Selasa (17/06/2025).

 

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil ketua yakni H. Rajifin Sagala, H Zulkarnain dan Hadi Suhendra beserta Anggota lain. Dihadiri, Wali Kota Medan Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman, berkesempatan membacakan tanggapannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Medan.

 

Atas perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Rokok, Wali Kota Medan, Rico Waas mengatakan bahwa setiap tahun nya pisicologi selalu berkembang dalam pola kehidupan dengan cara yang berbeda.

 

“Maka bagaimana kita lihat dengan penggunaan rokok electic ini supaya masyarakat mengetahui disekitarnya. Karena, ini kan penyesuaian dari tahun ke tahun dengan kemajuan teknologi saat ini.” ucap Rico saat diminta tanggapannya melalui dorstop di pintu utama ruang rapat paripurna DPRD Medan.

 

Rapat diakhiri penyerahan nota pembahasan oleh Walikota Medan, Rico Waas kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan.(Alian/Rel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments