Sabtu, April 19, 2025
BerandaHukumKomisi 3 DPRD Medan RDP Dengan OJK Terkait Biaya Ansuransi

Komisi 3 DPRD Medan RDP Dengan OJK Terkait Biaya Ansuransi

MEDAN | Aliantalkshow.com

Adanya laporan masyarakat terkait permasalahan perlindungan hukum mengenai pembiayaan ansuransi jaminan kematian yang tidak diberikan oleh salah satu perusahaan. Akhirnya permasalahan ini sampai ke Komisi 3 DPRD MedanĀ  dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ((RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perusahaan yang tidak memberikan hak Pembiayaan ansuransi jiwa.

Wakil Ketua Komisi 3 Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (foto) yang memimpin jalannya rapat mengatakan, kami mendapatkan pengaduan nasabah ansurasi yang meminta perlindungan hukum mengenai pembayaran ansurasi berupa jaminan kematian yang tidak diberikan oleh salah satu perusahaan ansuransi jiwa. Senin (10/07/2023) saat sidang RDP.

 

Dikatakannya, karenakan adanya administrasi kurang lengkap, namun sudah ada perjanjian diawal antara kedua belah pihak. Senin (10/07/2023) saat sidang RDP. ā€œIni merupakan hak dan kewajiban pengguna ansuransi jiwa yang tidak diberikan oleh perusahaan ansuransi kepada penggunaā€ terangnya.

Untuk itu, Kata, kami dari Komisi 3 merekomendasikan yaitu kepada pihak perusahaan ansuransi segera membayar. Karena sudah ada perjanjian diawal yang telah disepakati jadi tidak ada permasalahan apalagi pembayaran sudah dilakukan. ā€œKami harap pihak perusahaan segera menyelesaikan ituā€ harapnya.(Alian)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments