MEDAN | Aliantalkshow.com
Adanya laporan masyarakat terkait permasalahan perlindungan hukum mengenai pembiayaan ansuransi jaminan kematian yang tidak diberikan oleh salah satu perusahaan. Akhirnya permasalahan ini sampai ke Komisi 3 DPRD Medan dan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat ((RDP) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Perusahaan yang tidak memberikan hak Pembiayaan ansuransi jiwa.
Wakil Ketua Komisi 3 Ishaq Abrar Mustafa Tarigan (foto) yang memimpin jalannya rapat mengatakan, kami mendapatkan pengaduan nasabah ansurasi yang meminta perlindungan hukum mengenai pembayaran ansurasi berupa jaminan kematian yang tidak diberikan oleh salah satu perusahaan ansuransi jiwa. Senin (10/07/2023) saat sidang RDP.
Dikatakannya, karenakan adanya administrasi kurang lengkap, namun sudah ada perjanjian diawal antara kedua belah pihak. Senin (10/07/2023) saat sidang RDP. “Ini merupakan hak dan kewajiban pengguna ansuransi jiwa yang tidak diberikan oleh perusahaan ansuransi kepada pengguna” terangnya.
Untuk itu, Kata, kami dari Komisi 3 merekomendasikan yaitu kepada pihak perusahaan ansuransi segera membayar. Karena sudah ada perjanjian diawal yang telah disepakati jadi tidak ada permasalahan apalagi pembayaran sudah dilakukan. “Kami harap pihak perusahaan segera menyelesaikan itu” harapnya.(Alian)