Minggu, April 20, 2025
BerandaHukumDPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Pengelolan Persampahan

DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Pengelolan Persampahan

MEDAN I Aliantalkshow.com

 

DPRD Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan  Persampahan, hal ini dikarenakan adanya pengaturan pengelolaan dilaksanakan oleh kecamatan.

 

Dedi Aksyari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daearh (Bapemperda) DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Internal mengatakan, DPRD Medan mengusulkan Perubahan Perda Pengelolan Persampahan. Senin (22/04/2024) yang dipimpin Hasyim SE Ketua DPRD Medan didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan Tengku Bahrumsyah.

 

Dikatakannya, Dengan berubahnya Perda No.15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Hal ini menjadi latar belakang harus diubahnya Perda No. 6  tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahaan.

 

Politisi Gerindra ini menjelaskan, Perda 15 tahun 2016 yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan pengelolaan dilapangan dialihkan ke Kecamatan. Ini yang menjadi dasar kita agar Perda itu diubah.(Alian/In)

 

 

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments