MEDAN I Aliantalkshow.com
DPRD Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan, hal ini dikarenakan adanya pengaturan pengelolaan dilaksanakan oleh kecamatan.
Dedi Aksyari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daearh (Bapemperda) DPRD Kota Medan pada Sidang Paripurna Internal mengatakan, DPRD Medan mengusulkan Perubahan Perda Pengelolan Persampahan. Senin (22/04/2024) yang dipimpin Hasyim SE Ketua DPRD Medan didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dan Tengku Bahrumsyah.
Dikatakannya, Dengan berubahnya Perda No.15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Hal ini menjadi latar belakang harus diubahnya Perda No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahaan.
Politisi Gerindra ini menjelaskan, Perda 15 tahun 2016 yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan pengelolaan dilapangan dialihkan ke Kecamatan. Ini yang menjadi dasar kita agar Perda itu diubah.(Alian/In)