Ardian Surbakti : Perumda Tirtanadi Taat Hukum Dan Peduli Pegawai Serta Pensiunan

0
32

MEDAN – Aliantalkshwo.com

Hukum adalah sebuah aturan yang harus dijalankan dengan sebaik apalagi yang sudah berkekuatan tetap (Incrah). Tapi seorang pimpinan yang baru menjabat haruslah mempelajari keputusan yang telah ditetapkan, bukan berarti tidak menghormati hukum. Hal ini dikatakan, Ardian Surbakti (Foto) Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Jumat (25/09/2026) saat ditemui diruangan VIP lobi kantor Perumda Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja No. 1 Medan.

Menurutnya, Sangat menghargai para pensiunan dan akan membayar hak-hak pensiunan, akan tetapi ini kan baru menjabat. Tidak bisa secara langsung mengeluarkan agar yang lumayan besar dengan begitu saja. “Sebagai seorang pimpinan pastinya berkordisnasi dulu dengan para ahli hukum dan bagian keuangan” ujarnya.

Dikatakannya, Untuk apa uang mereka ditahan-tahan, mekanisme pengeluaran uang tersebut kan harus jelas. Apakah nantinya tidak berdampak hukun, apalagi sebelumnya para pensiunan sudah pernah dibayar. “Jadi yang diantispsi adalah double bayar, sehinnga berdampak merugikan tirtanadi” ungkap Ardian.

Ardian menegaskan, Bagi saya jabatan itu adalah sementara, jika memang uang pensiunan mau dikeluarkan pasti ada mekanisme perusahaan yang harus jelas dan terarah. Sehingga tidak berdampak hukum nantinya jika terjadi pengeluaran.

Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum Perumda Tirtanadi Idham Khalid menjelaskan bahwa 17 oran pensiunan sudah mendapatkan manfaat, sebahagian dari dana pesangon/pensiun AJB Bumiputera sebesar Rp 4.897.851.177,- . “Saat ini Perumda Tirtanadi masih terus melakukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperjuangkan hak – hak kekurangan dana yang dialami para pensiunan dari AJB Bumiputera yang 17 orang tersebut.” terang Idham.

Dijelaskannya, 17 pensiunan terbagi 3 kelompok para pensiunan yang masih menuntut untuk diselesaikan Perumda Tirtanadi. Dan perlu diketahui sebelumnya sekitar tahun 2005 Perumda Tirtanadi menjalin kerjasama dengan pihak asuransi AJB Bumiputera. Namun berjalannya waktu pihak AJB Bumiputera mengalami gagal bayar ke Perumda Tirtanadi untuk pesangon pegawai.

Terutama pesangon (uang pensiun) untuk para pegawai Tirtanadi yang sudah masuk masa purnabakti (pensiun), pensiunan yang berjumlah 17 orang tersebut tetap melakukan tuntutannya karena belum menerima keseluruhan dana pensiunnya.

Dijelaskannya, Seperti diketahui para pensiunan yang 17 orang tersebut hingga saat ini masih menuntut ke Perumda Tirtanadi. Terkait penyelesaian dana pensiun mereka yang belum dibayar oleh AJB Bumiputera. Delapan orang dengan nilai Rp 2.2 Miliar dan ada Tiga orang dengan nilai Rp 839 juta serta ada 6 orang yang belum keluar putusan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 1.93 Miliar.

Menurutnya, Permasalahan ini sudah mengambil kebijakan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dengan berdasarkan ketentuan yang berlaku, guna menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum, dan setelah dilakukan penghitungannya keseluruhan untuk 17 orang tersebut, Perumda Tirtanadi telah menyiapkan dana sebesar Rp 675 juta namun ditolak.(Alian)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini