Bamusi Medan : Duku
Medan | Aliantalkshow.com
Alian Napiah Siregar Humas Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Medan menjelaskan, Dimana didalam surat DPP PDI Perjuangan menerangkan, Dengan adanya Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan No. 6581/IN/DPP/IX/2024 Perihal Intruksi Usulan Pimpinan DPRD Sumut Dan DPRD Kabupaten/Kota Medan. Senin (30/09/2024) saat dikonfirmasi di gedung DPRD Medan.
Dan adanya Peraturan DPP PDI Perjuangan Nomor 07 tahun 2019 tentang pengisian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota dari DPP PDI Perjuangan No. 6411/IN/DPP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 perihal instruksi terkait pimpinan sementara DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota.
Masih dalam isi surat DPP PDI Perjuangan menerangkan, berdasarkan hal tersebut di atas, maka bersama ini DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan seluruh Indonesia hal-hal sebagai berikut, 1. Mengusulkan tiga bekal calon pimpinan dewan yang disertai dengan surat usulan DPC dan DPD Partai di tingkatnya masing-masing.
2. Ketua, Sekretaris dan Bendahara dewan pimpinan partai yang baru menjabat 1 tahun terakhir ataupun lah melanggar politik dan disiplin partai tidak menjadi prioritas penugasan sebagai pimpinan dewan. 3. Mengisi data-data usulan bakal calon pimpinan dewan pada Link dan ke 4. Usulan disampaikan kepada DP partai paling lambat tanggal 9 September 2024.
Surat ditandatangani Ketua M Prananda Pranowo dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Dengan adanya surat demikian, maka kami dari Pengurus Bamusi Kota Medan mendukung penuh surat 6581/IN/DPP/IX/2024 Perihal Intruksi Usulan Pimpinan DPRD Sumut Dan DPRD Kabupaten/Kota Medan.
Lanjutnya, karena kita sebagai kader partai dan sayap partai PDIP Perjuangan kota Medan selalu mendukung keputusan yang telah ditetapkan oleh DPP partai PDI Perjuangan. “Dan kita tetap mendukung siapa saja yang ditunjuk oleh DPP PDI Perjuangan. Karena kita bukan penghianat partai, siapa penghianat pasti akan keluar dengan sendirinya” tegas Alian yang juga sudah kader Utama.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan Robi Barus yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan mengatakan, jika memang adanya SK di PP PDIP PerjuanganNo. 6581/IN/DPP/IX/2024 Perihal Intruksi Usulan Pimpinan DPRD Sumut Dan DPRD Kabupaten/Kota Medan.
Dikatakannya, Dan sebagai anggota DPRD kota Medan yang terpilih kembali untuk periode 2024-2029. “Sudah selayaknya yang mengisi jadi Ketua DPRD Medan adalah unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). “Namun walaupun begitu, kita tunggu saja keputusan resmi dari DPP PDI Perjuangan. Dan saat ini Mari kita konsen terhadap memenangkan pasangan Profesor ridho dan Rani untuk walikota dan wakil walikota Medan periode 2024-2029” terangny.
Dan selanjutnya, katanya Mari kita juga konsen dalam calon gubernur dan wakil gubernur kita yakni pasangan Edy rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. (Fauzan)