MEDAN I Aliantalkshow.com
Untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Hal ini adalah menindak lanjuti dari rapat sebelumnya, kata Dedy Aksyari Nasution ST Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Medan. Senin (08/01/2024).
Dedy Aksyari juga juga mengatakan, menanggapi Surat Walikota Medan No. 100.3.2./11772 tertanggal 19 Desember 2023 perihal Penambahan Ranperda (Rancangan Peratutan Daerah) untuk Propemperda tahun 2024 dan Ranperda Kota Medan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.
Bapemperda DPRD Kota Medan melaksanakan rapat terkait juga Pembahasan Ranperda Prioritas tahun 2024” katanya didepan para Anggota Bapemperda DPRD Kota Medan, Organsasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Perumahan Pemukiman, Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan serta Bagian Hukum Setda kota Medan, terangnya.
Diingatkannya kembali, Rapat Bapemperda DPRD Kota Medan ini merupakan tindak lanjut daro pembahasan Ranperda kota Medan tentang Pecabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 dan tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035. (Alian)