MEDAN I Aliantalkshow.com
Taman Fasilitas Umum (Fasum) yang terletak diperumahan Yuu At Contempo harus dibongkar juga, karena pihak pengembang telah membangun di fasum. Untuk itu, kita minta supaya dibongkar.
Hal itu disampaikan, oleh Anggota DPRD Medan Hendra DS menyikapi dibongkarnya tembok perumahan oleh Pengadian Negeri (PN) Medan. (06/05/2024). “Taman yang dibangun difasum berupa jalan dan ini sudah berkekutan hukum tetap (inckrah) serta sudah jatuh eksekusi), terangnya.
Dimintanya, Dinas Perumahan, Kawasan pemukiman CIpta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP harus bertindak tegas jangan seolah-olah pengembang perumahan hukum. “Apapun bentuk bangunan yang menghalangi jalan umum dan sudah jadi Fasum harus diratakan agar tidak mengganggu akses jalan umum” terangnya.
Menurutnya, Kalau Dinas PKPCKTR dan Satpol PP tidak membongkar bangunan tersebut sama saja namanya pelecehan hukum. PKPCKTR dan Satpol PP harus bertindak tegas.
Sebelumnya, PN Medan membongkar tembok jadi objek sengketa antara Contempo dan Pihak Perumahan Yuu Contempo dijaan Brigjen Zein Hamid Lingkungan VII Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor. Eksekusi tertuang dalam putusan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Medan, Pengadilan Negeri Medan. Dan berdasarkan salinan putusan, bahwa eksekusi itu dilakukan melalui surat No. 5869/PAN.01.PN.W2-UI/HK2.4./IV/2024 tertaggal 29 April 2024. (Alian/In)