MEDAN I Aliantalkshow.com
Dengan adanya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap para Pejabat Daerah, TNI dan Polri agar bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dan berdasarkan Putusan MK juga Camat dan Lurah bisa terkena dampak pidana jika tidak netral dalam Pilkada.
Hal ini dikatakan. Robi Barus (Foto) Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan. Sabtu (23/11/2024) saat dikonfirmasi via selular.”Keputusan terjadi setelah MK mengabulkan Judical Review atas pasal 188 Undang-undang (UU) No. 1 tahun 2015 tentang Pemilihan, Gubernur, Walikota, Bupati.
Lanjutnya, Sehingga melahirkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara No.136/PUU-XXII/2024, bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Daerah, TNI dan Polri harus netral dalam pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Bagi yang tidak mengindahkan Keputusan MK maka akan dapat sanksi Pidana.
Dikatakannya, berdasarkan Keputusan MK ini, siapa saja dari pihak ASN yang terdiri dari Camat dan Lurah serta TNI/Polri yang tidak netral dan didapat bukti kuat keterlibatan dalam mendukung salah satu calon dapat berikan sanksi hukum Pidana Penjara atau denda. (Alian/rel)