MEDAN – Aliantalkshow.com
Maraknya Jukir (Juru Parkir) luar dilapangan segera laporkan biar bisa langsung ditindak. Dan ketentuan harga parkir juga sudah ada untuk roda dua Rp. 2000 dan roda 4 Rp. 4.000, diluar itu berarti tidak benar.
Hal ini dikatakan, Irsan I Nasution Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan. Rabu (20/05/2026) saat ditemui usai audensi Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan di jalan Balai Kota Ccroom ITC Kota Medan.
Dikatakannya, para jukir sudah banyak yang kita tangkap dan kita serahkan kepada pihak yang berwajib. Karena tugas kami menangkap para jukir dan tugas selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian. “Jika ada oknum dari Dishub yang melakukan pungli (Pungutan Liar) maka akan diberikan sanksi tegas yakni langsung pemecatan” tegas Irsan.
Lanjutnya, Ada informasi dugaan pungli dijalan Nasional dan jalan propinsi segera laporkan bila perlu dilengkapi berbagai bukti kuat. Karena dijalan itu tidak dibenar meminta uang parkir. Kalau ada segera hubungi saya.
Ditambahkannya, Kita tidak mau ada oknum-oknum yang memelihara para jukir didaerah jalan Nasional dan Propinsi. Sehingga memiliki bed (kartu indetitas) dan dengan mudahnya meminta uang parkir. “Jika ada dugaan oknum-oknum Dishub yang membekingi atau terlibat langsung dalam pungli segera hubungi saya. Disertai bukti kuat dipastikan oknum-oknum tersebut akan dipecat” tegas Irsan. (Alian)





