MEDAN I Aliantalkshwo.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan BPJS Kesehatan untuk mengawasi Rumah Sakit (RS) yang nakal dala melayani pasien Universal Healt Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Hal ini dikatakan, Ketua DPRD Medan Hasyim SE (foto) saat dikonfirmasi wartawan Selasa (27/08/2024). “Karena masih banyak warga kota Medan yang mengeluh terhadap pelayanan masyarakat yang menggunakan BPJS, UH C JKMB oleh pihak RS” terangnya.
Dikatakannya, Adanya pasien yang ditolak untuk rawat inap dengan dalih kamar penuh, maka dengan keadaan pasien yang masih dalam kondisi sakit terpaksa harus pulang. Dan memberikan resep dokter untuk membeli obat diluar RS, dengan alasan obat tidak tersedia di RS.
Diterangkannya, Pengaduan yang seperti itu sudah banyak kita dengar dari masyarakata kota Medan. Dan ini tentunya sudah melanggar dalam aturan kerja sama. “Untuk itu harus ada pengawasan dari pihak Dinkes Medan dan BPJS Kesehatan, agar hal ini tak terjadi” pintanya.
Diutarakannya, Dimana kita tahu bahwa Pemkot Medan telah menjamin warga kota Medan diseluruh strata kehidupan mendapatkan pelayanan kesehatan. “Hal ini terbukti dengan ada alokasi anggaran UHC dalam APBD kota Medan. Bahkan anggaran untuk tahun 2024 ini ditambah” jelasnya.
Untuk itu, ujarnya tidak ada alasan pihak RS menolak pasien UHC JKMB dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. “Pihak BPJS dan Dinkes kota Medan harus tegas menindak pihak RS sudah bekerjasama dengan Pemkot Medan terkait pasien yang buruk dalam pelayanan pasien” tegasnya. (Alian/rel)