MEDAN | Aliantalkshow.com
Demi mengantisipasi banjir yang melanda didaerah Marelan maka dibutuhkan pelebaran ataupun perluasan draenase. Perluasan tersebut mendapat penolakkan dari beberapa masyarakat, namun akhirnya setelah mendapat masukkan menerima.
DPRD Medan dari Komisi 4 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya pengaduan masyarakat mengeani perluasan draenase dan bangunan tanpa persetujuan bangunan gedung.
Haris Kelana Damanik Ketua Komisi 4 DPRD Medan mengatakan, Adanya keberatan warga terkait penyempitan badan jalan tapi parit (Draenase) dilebarkan dan tanpa persetujuan bangunan yang ada disekitar gedung. Yang terdapat dibeberapa wilayah Kecamatan Medan Marelan. Hal ini terungkap pada saat RDP Senin (28/08/2023) digedung DPRD Medan.
Menurutnya, Setelah mendengarkan masukkan dari RDP ini, dapat kita simpulkan. Bahwa ini sesuai kebijakkan Walikota Medan untuk mengatasi banyaknya genangan air dikarenakan tidak kurangnya sumber resapan air. “Maka diambil solusi dengan cara normalisasi dan pelebaran parit-parit dikota Medan. Dan akhirnya kita memutuskan untuk kepentingan masyarakat sejalan dan tidak bertolak belakang” ujarnya.
Untuk itu, Kami Komisi C merekomendasikan permasalahan diakhiri pada hari ini. Dan akan melakukan kunjungan langsung lapangan dan memediasi antara pemerintah kota Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Dan kita sangat mengapresiasi kebijakkan Walikota Medan dalam membangun hal yang positif ditengah-tengah masyarakat” terangnya.
RDP ini juga dihadiri para anggota Komisi 4 DPRD Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi Kota Medan, Dinas Perumahan dan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Penanaman, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota, Camat dan Lurah. (Alian)