MEDAN I Aliantalkshow.com
Dengan tidak menaikkan retribusi sampah dan mengembalikkan ke tarif retribusi semula. Kebijakkan yang dilakukan oleh Pemkot Medan, harus diapresiasi, karena menggapi keluhan warga kota Medan.
Hal ini dikatatakan, Anggota DPRD Medan Muhammad Rizky Nugraha, Selasa (18/06/2024) saat dikonfirmasi wartawan. “Karena adanya wacana sebelumnya Pemkot Medan menaikkan tariff retribusi, namun akhirnya dibatalkan. Sebab, warga Medan mengeluh wacana itu” ujar Politisi Golkar.
Dikatakannya, Dengan dibatalkannya kenaikkan tariff retribusi harus kita hargai dengan cara meningkatkan kesadaran tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Apalagi Pemkot Medan saat ini merancang Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) sebagai petunjuk teknis (Juknis) Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan” terangnya.
Dijelaskannya, Dalam Perwal itu nantinya jug akan ditegaskan terkait masalah sanksi bagi setiap pihak yang kedapatan membuang sampah sembarangan. “Dan kepada Pemko Medan agar meningkatkan fasilitas persampahan, sehingga mendorong masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan” jelasnya. (Alian/In)