MEDAN I Aliantalkshow.com
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengungkapkan bahwa merubah Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, bertujuan untuk menyahuti keresahan masyarakat.
Hal ini disampaikan Abdul Latif Lubis dari Fraksi PKS saat Pemandangan Umum terhadap Revisi Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No. 6 tahun 2015. Pada Sidang paripurna DPRD kota Medan, Selasa (14/05/2024).
Dikatakannya, banyaknya masyarakat mengeluh atas kenaikkan retribusi hingga mencapai 3 kali lipat dari sebelumnya. Maka dari FPKS memandang perlu diusulkan revisi Perda No.6 tahun 2015. “Hal ini bertujuan bentuk kepedulian dan keseriusan dewan terhadap kesesuain aturan peraturan lain” terangnya.
Diterangkannya, Revisi perda ini juga dimasukkan tupoksi (Tugas dan fungsinya) terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) persampahan. Agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Sehingga pembentukkan BLUD jadi efisien dan efektif. (Alian/In)