MEDAN | Aliantalkshow.com
Setelah membaca berita dari media online Aliantalkshow.com terkait adanya laporan Perumda Tirtanadi mengenai adanya oknum yang menguasai 80,1 ha lahan hutan milik negara (Pemerintah Sumatera Utara). Dimana lahan itu sebagai tempat resapan air dan berfungsi untuk disalurkan air kemasyarakatan sebagaimana yang kita telah rasakan selama ini.
Hal ini dikatakan Drs. Herri Zulkarnaen Hutajulu SH Msi. Wakil Bendaha Umum Partai Demokrat, “Jika memang ada oknum yang menggarap sesuai Laporan Perumda Tirtanadi ke Poldasu dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024” kata Ketua Umum Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Sumatera Utara. Rabu (23/10/2024) saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Dikatakannya, Air adalah sumber kehidupan, jika air tidak ada kita bisa apa? Apa lagi, jika sumber air dihilangkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Maka diminta kepada Kapoldasu segera mengusut tuntas Laporan Perumda Tirtanadi Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024. Kita tak ingin warga Sumatera Utara tak mendapatkan air” pintanya.
Ditegaskannya, sebagaimana amanat Presiden Prabowo saat pelantikan, sebagai pemimpin harus memperhatikan Sandang dan Pangan masyarakat. Dan kepada para pemimpin dari tingkat atas harus membutikan terlebih dahulu. “Yang artinya kita sebagai pemimpin harus memberikan contoh yang baik agar rakyat bisa mendapatkan sandang dan pangan dengan cara bekerja yang benar tidak untuk korupsi” terang Herri.
Sebelumnya pengacara Muhammad Sa’i Rangkuti SH MH mengatakan, sudah membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan Laporan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024. “Yang laporannya terkait dugaan tindak pindana penyerobotan Tanah Undang-Undang No.1 tahun 1948 tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau 263 juncto 266″katanya.

Dijelaskannya, hal ini terjadi dirumah Sumbul RT.000.RW.000 titik kordinat Batu layang Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. “Dengan luas kurang lebih 80,1 Hektar yang selama ini merupakan area resapan air dibawah pengelohan PDAM Tirtanadi. Dimana sejak zaman Kolonial Belanda sesuai dengan Surat Keterangan No. 5932/03/3033/97 tanggal 03 Mei 1997.
Diutarakannya, Dampak dari perbuatan terlapor sumber resapan air semakin kecil alias berkurang. “Padahal sesuai Surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Badan Kordinasi penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023. Bahwa Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk berusahan” paparnya pengacara yang sering dipanggil Sa’i.
Sebelumnya, kata Sa’i Perumda Tirtanadi melaporkan permasalahan ini kepoldasu, sudah mencoba memediasi pada 16 Februari 2022 namun belum ada titik temu. “Ironisnya pihak Perumda Tirtanadi mendapatkan pengacaman dengan menggunakan senjata tajam berupa kelewang. Dan diduga Surat Keterangan (SK) Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu layang (terlapor) adalah palsu.
Dikatakannya, Niat baik Perumda Tirtanadi dalam mendistribusikan air bersih kemasyarakat sampai kepada pengacaman menggunakan senjata tajam harus diapresiasi. Dan ini semua untuk masyarakat bukan untuk Perumda Tirtanadi semata. “Terkadang banyak orang yang tidak tahu apa dan bagaiman mendapatkan air bersih itu, dan semua itu tidak mudah. Banyak halangan dan rintangan yang dihadapi oleh para Plt. Direktur dan jajarannya, hanya demi untuk mendapatkan air bersih” ungkapnya.(Alian)