MEDAN I Aliantalkshow.com
Sebelum terpilihnya Pimpinan DPRD Medan yang depenitif , maka DPRD Medan menunjuk Pimpinan DPRD Medan sementara dari PDI Perjuangan karena meraih 9 Kursi dengan suara terbanyak 204.228 untuk duduk di DPRD Medan dan suara terbanyak Ke- 2 PKS dengan 8 Kursi (186.789) suara untuk duduk di DPRD Medan. Suara terbanyak ke-3 partai Gerindra dengan 6 kursi dengan suara terbanyak 164.371 dan yang Ke-4 partai Golkar dengan suara terbanyak 138,528.
Hasyim SE Ketua DPRD Medan yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan mengatakan, beradasarkan Surat Keputusan DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menunjuk Anggota DPRD Medan Wong Chun Sen M.Pd. B menjadi Ketua DPRD Medan Sementara pada saat pelantikan 17 September 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya, Kamis (12/09/2024) diruang kerjanya.
Sementara itu, Syaiful Ramadhan dari Partai PKS mengatakan, bahwasanya beradasarkan Surat Keputusan partai direkomendasikan menjadi Wakil Ketua DPRD Medan Sementara.
Sebagaimana yang dihimpun wartawan, bahwasanya Sekretariat DPRD Medan telah menjadwalkan pelantikkan dan pengambilan Sumpah 50 Anggota DPRD kota Medan periode 2024-2029, pada Selasa 17 September 2024.
Dan untuk penetapan Pimpinan depenitif diatur ketentuan Undang-undang No.23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Untuk DPRD Medan memiliki 4 Pimpinan yang merupakan jatah dari Partai Politik (Parpol) peraih kursi terbesar berdasarkan urutan.(Alian/rel)