MEDAN I Aliantalkshow.com
Persoalan pengelolaan persampahan jangan dianggap sepele, karena sampah bisa berdampak mengancam kerusakkan lingkungan masyarakat kota Medan sendiri.
Hal ini disampaikan Abdul Latif Lubis dari Fraksi PKS saat Pemandangan Umum terhadap Revisi Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No. 6 tahun 2015. Pada Sidang paripurna DPRD kota Medan, Selasa (14/05/2024).
Menurutnya, Permasalahan persampahan dapat dilihat dari persoalan estetika, aroma tidak sedap, kebersihan lingkungan. Maka diperlukan kerja keras, kerja cerdas, serta SDM yang berberkualitas untuk menangguangi persampahan dikota Medan.
Dikatakannya, Kota Medan sebagai kota Jasa banyak berdiri perusahaan-perusahaan baik skala local, nasional maupun nasional. “Harusnya Pemkot Kota Medan mampu mengajak para pengusaha untuk untuk berpartisipasi membantu kota Medan menangani persampahan melaui dana Corporate Sosial Responsibilitiy (CSR).
Menurutnya, Dana CSR tersebut bisa untuk pengadaan tong sampah dirumah warga ekonomi lemah. (Alian/In)