MEDAN | Aliantalkshow.com
Dengan ada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2012 tentang sistem Kesehatan, maka ini harus disukseskan dan ditegakkan. Karena perda ini bertujuan positing ditambah lagi dengan program Univesal Healt Coverage (UHC/Komitmen Pemerintah menjamin Kesehatan) warga kota Medan, Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang telah diluncurkan Walikota Medan.
Hal ini dikatakan, Abdul Rani SH Anggota DPRD Medan, Selasa (03/10/2023) saat ditemui diruang kerjanya. “Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinkes Kota Medan bisa berklaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan sanksi tegas kepada Rumah Sakit (RS) yang tidak memberikan pelayanan kepada para pasien apalagi menolak pasien” terangnya.
Menurutnya, kita banyak mendengar berbagai keluhan para pasien yang kadang tidak diterima RS dan memberikan pelayanan yang buruk. Untuk itu, dengan adanya perda No.14 tahun 2012 tentang kesehatan ini. Maka Pihak Dinkes kota Medan dan BPJS bisa bertindak tegas kepada RS yang tidak melayani pasien dengan baik. “Apalagi Pasien UHC warga kota Medan yang hanya menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis di RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan” jelasnya.
Lanjutnya, Jika ada pihak RS yang menolah UHC warga kota Medan, maka harus diselidiki dan disikapi dengan serius bila perlu diberikan sanksi tegas. Hal ini bertujuan agar ada efek jera pada pihak RS. “Karena Anggaran untuk UHC warga kota Medan sudah ada dan diAPBD dan biayanya cukup besar. Sebenarnya masyarakat tidak berobat gratis melainkan sudah dibayarkan oleh pemerintah jika pasien datang berobat ke RS” terangnya. (Alian/pr)