MEDAN | Aliantalkshow.com
Kemajuan suatu daerah itu tidak terlepas dari masyarakat membayar pajak, karena dari pajaklah pembangunan itu dapat dilakukan. Pajak yang dibayar itu bermacam-macam bentuknya diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal ini dikatakan, Haris Kelana Damanik saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (03/10/2023). “Hal ini sesuai Perda X kota Medan Nomor 1 tahun 2011 tentang BPHTB” katannya.
Dikatakannya, pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat, nantinya akan dikembalikan lagi oleh Pemko Medan dalam bentuk program-program untuk masyarakat. “Untuk itu marilah kita membayar pajak dengan baik demi kemajuan kota Medan” harapnya.
Dijelaskannya, Perolehan Hak Atas Tanah yang dikenakan BPHTB adalah pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah. Waris, pemasukkan dalam perseroan atau badan hukum. “Semua pembangunan yang ada dikota Medan pada umumnya diambil dari pajak yang didapat dari pembayar pajak” terangnya. (Alian/pr)