MEDAN I Aliantalkshow.com
Pemko Medan saat ini telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) N0.6 Tahun 2015 Tentang Sampah Pengelolaan Sampah. Hal ini disampaikan Hendra DS (Foto) Anggota DPRD Medan Komisi IV, Senin (18/03/2024) saat ditemui diruangnya.
Dikatakannya, Jika masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan, maka aka ada sanksi tegas sesuai Perda N0.6 Tahun 2015 Tentang Sampah Pengelolaan Sampah. “Siapa saja yang membuang sampah sembarangan akan bisa dipenjarakan (dikurung) selama 3 bulan atau denda Rp. 10 juta. Sementara itu, jika setiap badan yang melanggar ketentuan didenda sebanyak Rp. 50 juta ” terang Ketua DPC Hanura Kota Medan.
Dimintanya, Kepada Pemko Medan sebaiknya mensosialisasikan Perda N0.6 Tahun 2015 Tentang Sampah Pengelolaan Sampah kepada masyarakat. “Hal ini bertujuan agar masyarakat faham dan tidak membuang sampah sembarangan dan masyarakat leebih peduli kebersihan. Selain itu, agar masyarakat terhindar dari saksi ya g telah diterapkan sesuia Perda yang sudah berlaku” jelasnya.
Pemko Medan, katanya harus juga memfasilitasi bak sampah dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) disetiap lingkungan. Dan dapat dipastikan jika bak sampah sudah tersedia masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Karena sudah ada sosialisasi kemasyarakat terkait Perda N0.6 Tahun 2015 Tentang Sampah Pengelolaan Sampah” jelasnya.(Alian)