MEDAN I Aliantalkshow.com
Dengan besarnya kenaikkan retribusi sampah hal ini membuat kami dari Fraksi Hanura, PSI dan PPP (HPP) merasa perlu adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Hal ini disampaikan Erwin Siahaan saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Revisi Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No. 6 tahun 2015. Pada Sidang paripurna DPRD kota Medan, Selasa (14/05/2024).
Dikatakannya, Revisi ini sangat penting ditindaklanjuti, karena perda ini harus arif dan bijaksana soal masyarakat membayar iuran. Karena besarnya retribusi sampah membuat masyarakat mengeluh.” Dan yang perlu diperhatikan keseriusaan seluruh stakeholder berperan dalam pengelolaan persampahan,” katanya.
Fraksi HPP revisi Perda No.6 tahun 2015 perlu dilakukan agar Pemkot Medan punya payung hukum, dalam penanganan Pengelolaan Persampahan secara baik dan akomodatif terhadap segala bentuk perkembangan teknologi dan pola hidup masyarakat. “Dan beban iuran sampah dijadikan sebagai variable dan indicator mensukseskan penanganan dengan engelolaan persampahan dikota Medan” ujar. (Alian/In)